Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nanggomba Desa Tikonu, menggelar musyawarah desa, Rabu,14/4/2026, bertempat di balai pertemuan Kantor Desa Tikonu, dalam rangka pembahasan pembukaan unit usaha simpan pinjam, untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagi warga atau pelaku usaha ekonomi masyarakat di desa.
Camat Wundulako, yang diwakili Kasie PMD kecamatan Wundulako, Nova Prastowo, mengapresiasi langkah dan kemajuan yang dilakukan BUMDes Nanggomba Desa Tikonu, ia berharap warga pelaku usaha ekonomi dapat memanfaatkan unit simpan pinjam ini dengan baik dan bertanggung jawab, serta disiplin dalam hal pengembalian kredit.
Kepala Desa Tikonu, Sabaruddin, mengingatkan bahwa maju tidaknya unit usaha pinjam BUMDes terpulang kepada masyarakat itu sendiri.
Menurutnya, kalau anggotanya atau kreditur disiplin dan punya kesadaran menjaga keberlangsungan simpan pinjam, maka usaha ini akan berkembang yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat itu sendiri.
Sabaruddin mengingatkan, pengalaman sebelumnya yang namanya simpan pinjam, selalu mandek atau terjadi kredit macet. Hal ini karena ada kesengajaan dari kreditur untuk tidak mau mengembalikan, karena berdalih bahwa dana simpan pinjam adalah dana pemerintah.
Padahal kata Sabaruddin, uang simpan pinjam BUMDes adalah uang negara yang besar kecilnya akan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kata Sabaruddin, kalau ingin usaha ini maju, maka harus ada kesadaran dan disiplin menjaga kredit.
Sekretaris BUMDes Nanggomba, Fortunatus, memaparkan beberapa kriteria dan prosedur simpan pinjam, dimana salah satu syarat yang memenuhi untuk dapat modal simpan pinjam yakni memiliki usaha ekonomi.
Ia berharap bahwa maju mundurnya usaha simpan pinjam BUMDes terpulang kepada kita semua.
Musdes Simpan Pinjam BUMDes Nanggomba, dipimpin Sekretaris BPD Tikonu, Saripuddin, dihadiri Badan Pengawas dan Pendamping Lokal Desa, Siti Rabia, serta tokoh masyarakat dan para pelaku usaha.



Posting Komentar